Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan atau POKMAS LIPAS merupakan kumpulan mitra yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelaksanaan sistem Pemasyarakatan dan bersedia untuk turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Penelitian ini memiliki tiga rumusan masalah yaitu Bagaimana peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, dampak positif dari hubungan Pokmas Lipas terhadap klien pemasyarakatan dan apa saja hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pokmas Lipas dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, dampak positirf hubungan Pokmas Lipas serta apa saja hambatan yang dihadapi. manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah pengetahuan mengenai bagaimana upaya dalam pemberian pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan melalui POKMAS LIPAS. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. adapun hasil penelitian yang penulis temukan adalah dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan, Bapas Kelas II Karangasem bekerjasama dengan beberapa pokmas yang diantaranya Yayasan Dua Hati Bali, Yayasan Mercy Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK BALI), Yayasan Aswini Kembar, Kelompok Ikan Sari Nadi Subak Baru, dan dampak positif dari Pokmas Lipas adalah mencegah terjadinya residivisme, mengmbalikan klien pemasyarakatan senagai manusia seutuhnya, memiliki skil dan ketrampilan tinggi, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, sehinga dapat menjadi warga negara yang baik mampu berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat dan bertangung jawab. Adapun hambatan dalam pelaksanaannya pelaksanaannya adalah Kurang antusiasnya klien Pemasyarakatan dalam mengikuti pembimbingan, luasnya wilayah kerja Bapas Kelas II Karangasem, dan keterbatasan anggaran.
Copyrights © 2023