Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih berusia anak-anak atau kurang dari 18 tahun. Tujuan pengabdian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses collaborative governance dalam mencegah pernikahan dini di Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat agar tidak semakin meningkat, yang mana dilaksanakan antar seluruh pihak, baik dengan sesama pemerintah, swasta, hingga masyarakat. Metode yang digunakan sosialisasi dengan kunjungan ke lokasi pengabdian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses collaborative governance yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kesediaan berkompromi, komitmen, komunikasi, saling percaya, transparansi, berbagi pengetahuan, dan mengambil resiko berjalan dengan baik. Di sisi lain, berbagai tantangan dihadapi oleh seluruh pihak, mulai dari faktor budaya (merarik), faktor pendidikan, kurangnya partisipasi masyarakat, hingga faktor hamil di luar ikatan pernikahan
Copyrights © 2023