Partisipasi masyarakat sering diperbincangkan diberbagai wilayah, baik didaerah kota maupun perdesaan karena dapat kita lihat begitu besar pengaruh dari partisipasi tersebut, partisipasi masyarakat ini sangat menentukan suatu perencanan atau program-program yang ada disekitar mereka, keberhasilan suatu program tanpa adanya partisipasi masyarakat tidak akan berjalan dengan baik, berikut keikutsertaan masyarakat akan sangat dibutuhkan dalam perencanaan atau program, agar program berjalan dengan mestinya. Penjelasan pada pasal 78 UU NO. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar pembangunan saran dan prasana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dijelaskan pada bagian ketiga bahwa dalam pembangunan desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Pembangunan merupakan suatu proses pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan perubahan (growth plus change) dalam perubahan struktur ekonomi, dari pertanian ke industri atau jasa, perubahan kelembagaan, baik lewat regulasi maupun reformasi kelembagaan. Pembangunan secara berencana lebih dirasakan sebagai suatu usaha yang lebih rasional dan teratur bagi pembangunan masyarakat yang belum atau baru berkembang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021