Aspek kemanusiaan yang sangat mendasar adalah hak untuk hidup dan hak untukmelangsungkan kehidupannya. Hak akan kemerdekaan dan kebebasan seseorang mencakupmakna dan aspek atau ruang lingkup yang sangat luas. Seseorang bebas menentukan,melangsungkan dan mempertahankan eksistensinya. Lembaga pemasyarakatan (LP)dinyatakan sebagai suatu sistem pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan sebagaisuatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial ataupulihnya kesatuan hubungan antara Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.Tujuan dan kegunaan penulisan ini adalah: (1) mengetahui unsur-unsur yang dapatmempegaruhi pola pembinaan narapidana di LP Kedungpane, (2) mengetahui bagaimanakonsep pembinaan para narapidana untuk memenuhi kebutuhannya, dan (3) mengetahuifaktor-faktor yang menghambat pola pembinaan di LP Kedungpane.Unsur-unsur yang dapat mempegaruhi pola pembinaan narapidana di LP 1 Kedungpanedidasarkan pada: visi, misi, tujuan dan sasaran, kondisi bangunan, penghuni lapas danpetugas Lapas. Konsep pembinaan narapidana untuk memenuhi kebutuhannya yaituberdasarkan, proses pembinaan tahap awal, pembinaan tahap lanjutan dan pembinaantahab akhir. Program pembinaan dan lingkup pembinaan yang terdiri dari pembinaankeprbadian dan pembinaan kemandirian. Faktor yang menghambat pola pembinaandiantaranya terjadinya overcapacity jumlah narapidana di LP Kedungpane dan LPKedungpane bukan LP khusus, misalnya LP Anak, LP tipikor atau LP Narkoba.Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan(LP)
Copyrights © 2015