Makanan jajanan (street food) adalah makanan dan minuman yang dipersiapkan dan dijual oleh pedagang kaki lima di jalanan dan di tempat-tempat keramaian umum lain yang langsung dimakan atau dikonsumsi tanpa pengolahan atau persiapan lebih lanjut (BPOM, 2014). Berbagai pola penyiapan makanan jajanan yang dijual oleh pedagang, 65% tanpa pemrosesan, 82% diproses di lokasi penjualan dan 97% pangan siap saji (WHO, 1996). Penjamah makanan yang sakit/ pembawa penyakit (carrier) dan berperilaku tidak sehat dapat menjadi sumber kontaminan terhadap makanan yang dikelolanya. Sentra Pedagang Kaki Lima Blok S Jakarta Selatan, merupakan tempat penjualan makanan jajanan. Hasil identifikasi masalah masih ditemukan pada kualitas tenaga penjamah yang rendah, 93,3% kelengkapan APD yang tidak memenuhi syarat, 60% personal hygiene tidak memenuhi syarat, sedangkan dari pemeriksaan kualitas bakteriologis (usap tangan, usap alat dan sampel makanan) tidak memenuhi syarat 36,6%. Hasil pemeriksaan kualitas air yang digunakan 100% tidak memenuhi syarat. Faktor yang menyebabkan makanan tidak higienis dipengaruhi oleh Sanitasi Lingkungan yang tidak saniter maka diperlukan intervensi higiene dan sanitasi lingkungan agar makanan yang dijual oleh pedagang kaki lima di wilayah tersebut aman.
Copyrights © 2023