Pengadaan obat secara e-Purchasing bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efektifitasdan efisiensi proses pengadaan obat yang berarti dengan sistem tersebut maka dalam prosespengadaan obat dapat meningkatkan keterbukaan, tingkat keberhasilan dan ketepatan dalammemenuhi kebutuhan obat di Fasilitas Kesehatan. Sebagai sistem pengadaan obat yang baru,sistem e-Purchasing lebih mudah dalam pemesanan pengadaan obat, namun kemudahanyang dimaksud ternyata ada berbagai macam hambatan dalam pelaksanaannya. Terjadifenomena yang dianggap sebagai hambatan dalam peningkatan realisasi ketersediaan obatdan vaksin sesuai yang diamanatkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Tujuan penelitian iniadalah menggambarkan penerapan e-Purchasing dalam pengadaan obat di InstalasiFarmasi Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan e-Purchasing memberikankemudahan untuk dilaksanakan. e-Purchasing juga efektif dalam mengendalikanpengeluaran anggaran negara dalam membelanjakan barang milik negara. Kendalapelaksanaan ditemukan kurangnya koordinasi antara Perencana dengan pejabat pengadaandalam pemesanan obat.
Copyrights © 2022