SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah yang diterbitkan oleh Damang di Provinsi Kalimantan Tengah yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2012 tentang tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah menimbulkan polemik karena dinyatakan tidak sah. Kajian ini akan berusaha untuk menganalisis bagaimana peluang pengakuan SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah ini sebagai syarat dalam penerbitan arsip pertanahan (dalam hal ini adalah sertifikat yang sekaligus diakui dalam UU No. 43 Tahun2009 tentang Kearsipan sebagai arsip penjamin hak-hak keperdataan rakyat). Kajian ini juga akan menganalisis apa implikasi pengakuan SKT-A dan hak-hak adat di atas tanah ini sebagai syarat dalam penerbitan arsip pertanahan dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode yuridis normative yang menitikberatkan pada analisis data sekunder yang ditemukan dalam proses library research.
Copyrights © 2016