Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan denganhukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan.Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ketahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut denganRestorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ inidisepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkutmasalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh prosespanjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapatdiberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untukperkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadapterdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yangdilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yangdilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di KejaksaanKota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaanmemberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat denganbeberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidaksemua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaahbeberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturankejaksaan yang berlaku.
Copyrights © 2023