bstrakPemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagipekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akankehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupkeluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinyaPemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uangmasa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya dipasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusahamengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya PemutusanHubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004.
Copyrights © 2014