JURNAL MITRA MANAJEMEN
Vol 6, No 2 (2014): JURNAL MITRA MANAJEMEN

PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA SETELAH MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Indah Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2020

Abstract

bstrakPemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagipekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akankehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupkeluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinyaPemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uangmasa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya dipasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusahamengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya PemutusanHubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmm

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Education Mechanical Engineering Other

Description

Jurnal Mitra Manajemen adalah jurnal yang fokus pada semua program studi di universitas dirgantara marsekal suryadarma seperti Teknik Penerbangan, Teknik Aeronautika, Sistem Informasi, Manajemen Informatika, Teknik Elektro, Teknik Industri, Pengaturan Lalu Lintas Udara, Ekonomi, dan Hukum. Semua ...