ABSTRAKHukum tanah bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, ia hanya mengatur salah satu aspek yuridisnya yang disebut hak-hak penggunaan atas tanah. Ketentuan-ketentuan berkenaan yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dapat disusun menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem, yang disebut Hukum Tanah. Ketentuan-ketentuan Hukum Tanah itupun dapat dipelajari dengan menggunakan suatu sistematika yang luas dan masuk akal. Kata Kunci: Tanah adalah suatu kebutuhan dalam hidup manusia, dimanapun dia berada.
Copyrights © 2021