Abstrak Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadiobyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik,emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi dimana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalamkasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasusAngeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telahterkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar,Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewaskarena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline,merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumahtangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segikuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihakuntuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimanaperlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orangterdekatnya.
Copyrights © 2016