AbstrakSalah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satucara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara meratabaik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernyamelalui pemungutan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungutpajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antaralain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkatekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnyapenegakan hukum.Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secaraprofesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjaminkerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganguperekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara
Copyrights © 2015