Hak Cipta sebagai benda bergerak yang tidak berwujud memiliki aspek Hak Ekonomi dan Hak Moral yang dapat dialihkan melalui pewarisan. Namun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak menjelaskan dan mengatur secara rinci tata cara pengalihan Hak Cipta melalui pewarisan. Adapun pengalihan Hak Cipta termasuk Hak Cipta atas Karya Buku harus diajukan dengan permohonan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) dan diumumkan dalam Berita Resmi pada Dirjen KI. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan hukum tentang Hak Cipta atas karya Buku dan bagaimana kajian yuridis tentang pengalihan Hak Cipta atas karya Buku ditinjau menurut Hukum Waris Perdata di Indonesia. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Hak Cipta atas karya Buku dan untuk mengetahui kajian yuridis tentang pengalihan Hak Cipta atas karya Buku ditinjau menurut Hukum Waris Perdata di Indonesia. Penulisan artikel ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif dengan metode pengumpulan data Penelitian Kepustakaan dan jenis data dari Data Sekunder, yang berasal dari dokumen resmi, buku, jurnal ilmiah, internet dan peraturan perundang-undangan. Pengalihan Hak Cipta melalui pewarisan dapat dilakukan setelah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meninggal dunia dan warisan secara otomatis diberikan kepada Ahli Waris. Sistem Hukum Waris yang digunakan dalam pengalihan Hak Cipta adalah melalui Hukum Waris Perdata. Pengalihan Hak Cipta atas karya Buku ditinjau dari sudut Hukum Waris Perdata di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan Surat Wasiat, Perjanjian Tertulis dan ditetapkan berdasarkan Golongan Ahli Waris. Kesimpulannya diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang Ciptaan atas karya Buku dan peralihan Hak Cipta dapat dilakukan dengan cara Surat Wasiat, Perjanjian Tertulis dan berdasarkan Golongan Ahli Waris yang diatur dalam KUH Perdata dan Buku dapat dijadikan warisan dalam bentuk lisensi atau royalti yang diatur dalam UUHC. Diharapkan pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai Hak Cipta khususnya karya Buku dan Pencipta Buku dapat mengalihkan ciptaannya dengan mengajukan Permohonan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) di Jakarta atau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di daerah.
Copyrights © 2023