Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terhadap pengakuan sistem noken sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang bertentangan dengan konsepsi Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang memposisikan hukum sebagai kumpulan beberapa norma yang tersistematis dan dijadikan sebagai tolak ukur tingkah laku masyarakat (fundamental norm). Teknik pengumpulan data didasarkan pada bahan hukum sekunder dengan menerapkan penelitian kepustakaan untuk mencari, mengumpulkan, dan memahami berbagai literatur hukum, Peraturan Perundang-Undangan, dan asas-asas hukum yang sesuai dengan pembahasan. Data yang diperoleh selanjutnya dikaji berdasarkan cara berfikir deduktif untuk menguraikan dan menghubungkan data akurat dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem noken tidak diatur secara tertulis melainkan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Sistem noken telah bertentangan dengan asas-asas pemilihan umum yakni asas langsung, bebas, dan rahasia.
Copyrights © 2023