Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong. Sewa menyewa dapat di artikan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa. Dalam penelitian ini, yang akan diteliti yaitu mengenai pelaksanaan kegiatan sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Sewa menyewa tanah ladang yang dilakukan di Desa Tanjung Ganti II kurang sesuai dengan syarat sewa menyewa (ijarah) karena dalam hal pemanfaatan tanah dan penentuan batas waktu tidak dijelaskan secara pasti pada saat akad dilakukan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif yang cara pengumpulan data melalui sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh secara langsung dari pemilik dan penyewa tanah sawah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa tanah sawah di Desa Tanjung Ganti II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur telah sesuai dengan hukum Islam karena sudah sesuai dengan rukun Ijarah. Hanya terdapat kekurangan pada syarat ijarah yaitu tidak ada kejelasan manfaat dan penentuan batas waktu pada awal akad dan pembayaran upah sewa yang tidak dibayarkan pada saat akad, namun hal tersebut karena alasan-alasan yang dibolehkan dalam Islam yang mengandung unsur tolong menolong selain itu kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020