Kegiatan Ekonomi yang kita ketahui ada yang mengutungkan, tetapi selain itu ada pula kegiatan ekonomi yang justru merugikan salah satu pihak, yaitu penimbunan barang. Penimbunan barang merupakan suatu kegiatan dimana seseorang membeli barang dengan jumlah yang banyak kemudian disimpan lalu menjualkannya dengan harga yang melambung tinggi ketika barang tersebut telah sedikit ditemukan dipasaran. Dalam perspektif Islam sendiri Ikhtikar atau penimbunan barang merupakan taktik perdagangan yang dilakukan penjual untuk meraup keuntungan yang lebih besar, hal ini tentu saja mengandung banyak mudharat nya dalam kehidupan sesama manusia sebaagai makhluk sosial. Kata lain Ikhtikar dalam perspektif Islam adalah monopoli, maka dari itu ikhtikar sangat dilarang dalam agama Islam, tentunya dalam menjalankan bisnis ataupun dalam mencari rezeki, karena hanya menguntungkan satu pihak saja. Ikhtikar merupakan sesuatu yang harus dicegah dalam sistem pasar. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah harus menjaga sistem pasar yang didalamnya termasuk melarang ikhtikar bagi pelaku pasar. Tujuan dari dilakukannya penilitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh penimbunan barang bagi sistem ekonomi itu seperti apa, dan juga untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seserorang tersebut atau terjadinya penimbunan barang atau ikhtikar, dan seperti apa konsep dasar penimbunan barang/ ihktikar secara umum. Serta bagaimana implikasi dari penimbunan barang itu pada perekonomian.
Copyrights © 2022