Teknologi digital telah memberikan dampak disrupsi, yang membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga harus mampu untuk beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin cepat dan serba otomatisasi. Penerapan kebijakan E-service pembayaran non tunai menggunakan kartu E-Kir (elektronik-kir) adalah sebagai salah satu langkah strategi pemanfaatan teknologi dalam rangka mencegah peredaran uang palsu, percaloan, pungutan liar, dan penyebaran virus COVID-19. Dalam mengkaji penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan E-Service berupa transaksi non tunai menggunakan kartu E-Kir sudah diterapkan sejak tahun 2019, namun dalam prosesnya karena tidak adanya landasan hukum/perda yang mewajibkan transaksi menggunakan kartu E-Kir, serta sarana dan prasarana penunjang tidak ada maka pelaksanaan proses kebijakan tersebut tidak sesuai dengan SOP. Berdasarkan teori implementasi kebijakan menurut Ripley dan Franklin (1986), kebijakan E-Service berupa transaksi non tunai menggunakan kartu E-Kir dapat disimpulkan tidak berhasil karena tidak adanya kepatuhan mulai dari para implementor, kelompok sasaran serta pihak penyedia layanan terhadap proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kepatuhan, E-Service, Pungli dan Percaloan.
Copyrights © 2023