Tradisi adat perkawinan yang berkembang pada masyarakat Lombok Tengah adalah dengan melakukan upacara adat dan aktivitas ritual Di Lombok, istilah "kebangsawanan" dikenal dengan sebutan "Lalu-Baiq". Kabarnya, gelar ini diletakkan di depan nama depan pria dan wanita digunakan oleh suku Sasak pada masa penjajahan untuk menunjukkan seseorang yang berpendidikan dan dihormati. Seperti yang disarankan oleh namanya yakni "Lalu-Baiq" memikul beban moral dari para pendahulunya. Sehingga memiliki makna tersendiri pada nilai leluhur, Islam menunjukkan jalan terbaik bagi manusia (seorang pria dan seorang wanita) menyatukan dirinya yaitu institusi perkawinan. Jelaslah bahwa tidak ada satu pun ayat dalam Al Qur'an yang melarang pernikahan dalam satu marga. Untuk mendapatkan hasil peneliti mengunakan metode kaulitatif. Berdasarkan hasil penelitian hokum adat perkawinan marga keturunan bangsawan dalam Islam, boleh dilaksanakan asalkan ditujukan untuk kemaslahatan.
Copyrights © 2023