Jurnal Yustitia
Vol 14 No 2 (2020): Yustitia

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

Putu Eka Trisna Dewi (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

Perkawinan adalah suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh Negara. Perkawinan bukan hanya terkait dengan aturan hukum negara saja, namun juga terkait dan dijiwai oleh nilai-nilai agama. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Perkawinan beda agama tidak diperkenankan di Indonesia salah satu cara yang banyak ditempuh oleh pasangan beda agama adalah melangsungkan perkawinan di luar negeri. Persolan selanjutnya adalah keabsahan perkawinan yang merupakan hal penting karena memiliki akibat hukum baik bagi keturunan dan juga harta.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...