Perkawinan dalam masyarakat Hindu di Bali merupakan suatu peristiwa yangsangat penting dalam kehidupan manusia dalam masyarakat. Perkawinan tidak hanyaberkaitan antara hubungan seorang pria dan wanita saja akan tetapi berkaitan pula dengnorang tua dan keluarga pasangan pria dan wanita tersebut, bahkan hubungan antaramasyarakat yang satu dengn masyarakat yang lainnya. Hubungan tersebut diawasioleh sistem norma agama Hindu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu.perkawinan sangat berpengaruh terhadap Hukum Waris. Sah tidaknya suatu perkawinanmenurut hukum Hindu dapat mempengaruhi status seorang anak sebagai ahli warisdalam hukum waris Hindu. Adapun permasalahan yang diangkat dari tulisan ini yaitu: (1)Aturan sistem kewarisan menurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali, (2) Harta warisanmenurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali, dan (3) Faktor hilangnya hak mewaris padadiri seseorang menurut Hukum Hindu/Hukum Adat Bali.Penelitian ini termasuk penelitian secara doktrinal yang menggunakan data/bahan hukum primer, data/bahan hukum sekunder dan data/bahan hukum tersier. Teknikpengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu serta menggunakanpendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, sistem pewarisan menggunakan sistemindividual dan mayoret dengan sistem keturunan yang bercorak patrilineal. Sistemtersebut dapat diketahui dari pasal 104 dan 105 Bab IX. Kitab Manawa Dharamasastra.Kedua, harta warisan dalam hukum Hindu dapat digolongkan manjadi: harta warisanyang dapat dibagi, harta warisan yang tidak dapat dibagi, harta warisan yang tidakberwujud. Ketiga, pada pasal 143, 144, 147, 201, 213 dan 214. Bab. IX. Kitab ManwaDharmasastra dijelaskan dalam Hukum Hindu seorang ahli waris tidak berhak mewarisatau akan kehilangan hak mewarisnya.
Copyrights © 2023