Penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada prinsipnya diserahkan kepada pilihan para pihak yang bersangkutan yaitu konsumen dan pelaku usaha, apakah akan diselesaikan melalui konsiliasi, mediasi atau arbitrase. Jika perselisihan diselesaikan melalui BPSK, Keputusan BPSK adalah Final dan Mengikat. Namun apabila salah satu/tidak puas dengan Putusan BPSK tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seperti dalam Perkara Putusan BPSK Nomor 04/PTS/BPSK-PDG-SBR/ARBT/V/2019 tanggal 02 Mei 2019 dimana salah satu pihak keberatan dengan Putusan BPSK Kota Padang dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang terhadap putusan BPSK Kota Padang tersebut. keberatan. Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan putusan yang membatalkan Putusan BPSK tersebut. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan hanya pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengambil pendekatan hukum inconcreto terhadap Putusan Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini hanya data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pembatalan putusan BPSK atas sengketa konsumen berdasarkan putusan Nomor 92/Pdt.G Sus.BPSK/2019/PN.Pdg dinyatakan batal demi hukum. Kedua, akibat hukum pembatalan Putusan BPSK Nomor 92/Pdt.G-Sus.BPSK/2019/PN.Pdg oleh Hakim dalam Sengketa Konsumen yaitu putusan tidak dapat dilaksanakan, sehingga dapat dianggap putusan tersebut tidak pernah ada atau tidak dapat dilaksanakan. Keputusan BPSK batal demi hukum.
Copyrights © 2021