Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan lembaga penunjang dalam bidang quasi peradilan. Oleh karenanya, putusan BPSK mestinya harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Namun, apabila dibandingkan prinsip (res judicata pro vitatate habetur) tersebut dengan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, ternyata para pihak masih bias mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Kejadian tersebut disebabkan karena lemahnya kedudukan dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK terhadap BPSK terutama menyangkut putusan yang bersifat final dan mengikat.. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme upaya keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Spesifikasi penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa mekanisme upaya keberatan atas putusan BPSK di PN Kelas IA Padang dapat dilakukan apabila terdapat salah satu pihak yang beperkara menganggap bahwa putusan BPSK tidak berhasil sehingga dapat mengajukan keberatan ke PN Kelas IA Padang dengan catatan setelah terpenuhinya persyaratan pemohon keberatan dapat mengajukan keberatan dan pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan yakni 14 hari sejak putusan BPSK diumumkan dan jika PN menerima pengajuan keberatan maka dalam waktu paling lama 21 hari akan diberikan putusan, sehingga mekanisme dari upaya hukum keberatan itu sendiri berjalan lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan baru maupun banding yang memerlukan waktu yang lebih lama.
Copyrights © 2021