Saat ini banyak pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab untuk meraih keuntungan lebih dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif tentu menjadi salah satu ancaman bagi konsumen para pengguna kosmetik, terlebih kosmetik saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya khususnya kosmetik impor. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum konsumen kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari bahan kepustakaan. Data di uraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang membuat peredaran kosmetik impor ilegal yang mengandung zat aditif terus berkembang hingga saat ini adalah pertama kecenderungan masyarakat membeli produk kosmetik secara online hal ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha kosmetik impor ilegal untuk selalu bisa memasarkan produknya, kedua, pola pikir masyarakat pada hasil instan, ini bisa menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya atau bahan berbahaya karena pihak produsen akan selalu mengikuti kemauan pasar jika pasar menginginkan sebuah produk dengan hasil instan maka zat berbahaya akan menjadi pilihan para produsen demi mengikuti arus pasar.
Copyrights © 2022