Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 diselenggarakan untuk mengurangi angka perkawinan di bawah batas usia yang ada di Desa Pasar Senin dan Rantawan yang merupakan 2 desa terbanyak melakukan perkawinan di bawah batas usia. Permasalahan muncul karena tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah serta pola pikir orangtua dan anak yang masih terbilang tradisional. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang di Desa Pasar Senin dan Desa Rantawan serta untuk mengetahu faktor dan upaya yang dilakukan dalam implementasi undang-undang tersebut. Penelitian ini menggunakan tife deskriptif-kualitatif, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara serta dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pemprosesan satuan data, kategorisasi, dan panafsiran data. Data yang telah didapat di uji kreadibilitas. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa 1) Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1) Batas Usia Perkawinan: Studi Kasus di Desa Pasar Senin dan Desa Rantawan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara belum sepenuhnya optimal. 2) Faktor menghambat, seperti tidak ada kegiatan sosialisasi, dana, minimnya pengetahuan masyarakat, lingkungan dan sosial budaya yang masih tradisional, kondisi ekonomi rendah. 3) Upaya yang dilakukan, seperti memasang spanduk, memberi informasi ke Kepala Desa, Memberikan penjelasan pada saat pendaftaran nikah
Copyrights © 2023