Jurnal ini mengulas tentang penegakan hukum terhadap pelaku penipuan investasi melalui platform aplikasi ilegal dengan metode kualitatif dan metode normatif-empiris, yang dimana metode ini mengkaji dengan mengumpulkan data-data yang relevan dan menelaah fungsi hukum pidana secara kepustakaan dan mencontohkan melalui kasus Indra Kenz. Kemajuan teknologi dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia, belum ada peraturan yang spesifik membahas mengenai penipuan investasi. Masyarakat harus berhati-hati dalam memilih platform untuk berinvestasi.
Copyrights © 2023