Perkawinan mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena perkawinan merupakan sendi dasar terbentuknya keluarga, dimana keluarga adalah bagian dari masyarakat. Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) peraturan yang mengatur masalah perkawinan, yaitu BW, Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 mengenai Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Ketiga aturan tersebut memiliki perbedaan dalam mengatur masalah perkawinan. Tentunya hal ini sangat menarik untuk dikaji karena terdapat beberapa permasalahan hukum yang timbul khususnya masalah perjanjian kawin, yaitu masalah proses pelaksanaan perjanjian kawin, bahkan masalah akibat hukum dari pelanggaran perjanjian kawin. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan KHI adalah pertalian antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga antara pria dan wanita yang rukun, bahagia, sejahtera dan abadi. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu setiap sistem hukum perkawinan menurut BW, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Th. 1974, dan Kompilasi Hukum Islam mempunyai perbedaan baik dari segi filosofis, asas, maupun norma perkawinan, sehingga pengaturan mengenai harta perkawinan dan perjanjian kawin juga berbeda. Dalam hal membuat perjanjian kawin hendaknya para pihak menaati aturan dan isi perjanjian tersebut.
Copyrights © 2023