Pembangunan bangsa Indonesia memerlukan generasi-generasi penerus dalam hal ini khususnya anak yang akan menggantikan generasi yang tua. Pemerintah bertanggung jawab memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak anak demi masa depan mareka. Anak sebagai penerus bangsa merupakan asset paling berharga untuk melanjutkan pembangunan, anak mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh hukum, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 21 menyatakan ’’Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental’’Pemberian jaminan terhadap status hukum anak (anak sah), salah satunya adalah dengan kepemilikan akta kelahiran sangat penting diberikan oleh Negara. sebagai bukti ahli waris yang sah serta memperoleh kedudukan yang pasti sebagai Warga Negara Indonesia. Meski akta kelahiran sangat pentingnya, tetapi dalam kenyataan yang ada, banyak terjafdi keterlambatan dalam kepemilikan akta kelahiran.
Copyrights © 2017