Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pasal 4 disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 di Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini ialah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang menekankan analisis terhadap data dan informasi yang dipaparkan, dikaji atau dianalisa dengan kaidah-kaidah, norma-norma atau ketentuan- ketentuan serta pedoman-pedoman yang seharusnya dipergunakan dan diterapkan pada topik kajian penelitian yang dijabarkan dalam fokus penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum prioritas penggunaan Dana Desa di Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro masuk pada kategori cukup baik. Namun ada beberapa kekurangan yang ditemukan diantaranya adalah kurangnya partip-sipasi masyarakat dalam forum Musrembangdes, dan tidak adanya publikasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa di ruang publik.
Copyrights © 2019