Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang tergolong dalam Pajak Daerah (Kabupaten/Kota) yang memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta merupakan sumber pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembangunan daerah tiap kabupaten/kota salah satunya dibiayai dari dana yang didapat melalui pajak. Maka pemungutan penerimaan pajak ini perlu dioptimalkan sebaik mungkin. Perkembangan dibidang dunia usaha memunculkan banyaknya pihak swasta yang berlomba untuk meningkatkan usahanya dengan salah satu bidang usaha yang menjadi objek pajak di Kabupaten Bojonegoro adalah rumah makan. Untuk pemerintah daerah dalam ini Bapenda Kabupaten Bojonegoro mengambil strategi untuk meniongkatkan pajak daerah daari sektor pajak restoran dengan cara Dengan cara melakukan pengawasan terhadap restoran, Menyempurnakan sarana dan prasarana, Melakukan penyuluhan atau pendataan langsung kelapangan terhadap restoran-restoran yang ada di kabupaten bojonegoro, Melaksanakan sosisalisasi terhadap masyarakat, memberitahukan kepada pengunjung bahwasanya restoran tersebut dikenakan pajak dengan tariff 10%, Meningkatkan disiplin kerja pegawai yang tinggi.
Copyrights © 2020