Masyarakat hukum adat sudah menjadi perhatian internasional baik secara institusional maupun legal, masalah keberadaan masyarakat hukum adat dan hak- haknya ke dunia internasional itu tidak terlepas dari perjuangan panjang di tingkat lokal dan nasional di negara masing-masing. Respon setiap negara terhadap masyarakat hukum adat berbeda-beda dan dipengaruhi oleh cara pandang dunia yang baru. Jenis sumber penelitian ini yaitu data normatif yaitu penelitian hukum dengan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan Bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut diolah dan dianalisa dengan metode penafsiran guna memperoleh suatu kesimpulan tentang persoalan yang akan diteliti. Masyarakat hukum adat merupakan subyek hukum khusus yang keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Model pengakuan dan penghormatan negara kepada masyarakat hukum adat lainnya dilakukan dengan cara pembatasan melalui proses penelitian yang dilakukan bersama antara masyarakat hukum adat, pemerintah dan akademisi.
Copyrights © 2023