Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Interaksi Kedaulatan Masyarakat Adat di Indonesia Faharudin
LAWYER: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2023): LAWYER: Jurnal Hukum
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/lawyer.v1i1.133

Abstract

Masyarakat hukum adat sudah menjadi perhatian internasional baik secara institusional maupun legal, masalah keberadaan masyarakat hukum adat dan hak- haknya ke dunia internasional itu tidak terlepas dari perjuangan panjang di tingkat lokal dan nasional di negara masing-masing. Respon setiap negara terhadap masyarakat hukum adat berbeda-beda dan dipengaruhi oleh cara pandang dunia yang baru. Jenis sumber penelitian ini yaitu data normatif yaitu penelitian hukum dengan mengkaji bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan Bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut diolah dan dianalisa dengan metode penafsiran guna memperoleh suatu kesimpulan tentang persoalan yang akan diteliti. Masyarakat hukum adat merupakan subyek hukum khusus yang keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan baik oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Model pengakuan dan penghormatan negara kepada masyarakat hukum adat lainnya dilakukan dengan cara pembatasan melalui proses penelitian yang dilakukan bersama antara masyarakat hukum adat, pemerintah dan akademisi.
Kekebalan Kejaksaan Dalam Perspektif Konstitusi: Analisis Putusan MK NO. 15/PUU-XXIII/2025: Prosecutorial Immunity from a Constitutional Perspective: An Analysis of Constitutional Court Decision No. 15/PUU-XXIII/2025 Ernesta Arita Ari; Suwito; Liani Sari; Irsan; Faharudin
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 11: November 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i11.9290

Abstract

Perdebatan mengenai kekebalan hukum bagi kejaksaan kembali mengemuka setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan perlindungan hukum bagi jaksa saat menjalankan tugas penuntutan. Putusan ini menjadi relevan dalam konteks negara hukum karena memunculkan pertanyaan tentang bagaimana konstitusi mengatur batas-batas kewenangan kejaksaan dan sejauh mana perlindungan tersebut dapat dibenarkan. Kajian ini berupaya menganalisis secara mendalam dasar konstitusional kekebalan kejaksaan, terutama yang berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta independensi lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada interpretasi terhadap UUD 1945, Undang-Undang Kejaksaan, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, disertai penelaahan literatur ilmiah mengenai asas negara hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan teori kekuasaan penuntutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan kekebalan jaksa sebagai bentuk perlindungan fungsional yang diberikan agar proses penuntutan dapat dilaksanakan secara independen tanpa tekanan eksternal. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. MK menegaskan bahwa kekebalan tidak berlaku bagi tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan melanggar hukum. Dengan demikian, konsep kekebalan kejaksaan dipahami sebagai mekanisme perlindungan yang tetap beroperasi dalam koridor prinsip negara hukum dan sistem pengawasan yang berlaku. Putusan ini juga memiliki implikasi penting terhadap penguatan akuntabilitas institusi kejaksaan dan kebutuhan reformasi kelembagaan untuk memastikan perlindungan hukum tidak menjadi celah bagi penyimpangan kewenangan.