Perdebatan mengenai kekebalan hukum bagi kejaksaan kembali mengemuka setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan perlindungan hukum bagi jaksa saat menjalankan tugas penuntutan. Putusan ini menjadi relevan dalam konteks negara hukum karena memunculkan pertanyaan tentang bagaimana konstitusi mengatur batas-batas kewenangan kejaksaan dan sejauh mana perlindungan tersebut dapat dibenarkan. Kajian ini berupaya menganalisis secara mendalam dasar konstitusional kekebalan kejaksaan, terutama yang berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta independensi lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bertumpu pada interpretasi terhadap UUD 1945, Undang-Undang Kejaksaan, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, disertai penelaahan literatur ilmiah mengenai asas negara hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan teori kekuasaan penuntutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menempatkan kekebalan jaksa sebagai bentuk perlindungan fungsional yang diberikan agar proses penuntutan dapat dilaksanakan secara independen tanpa tekanan eksternal. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat tanpa batas. MK menegaskan bahwa kekebalan tidak berlaku bagi tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang memiliki unsur kesengajaan melanggar hukum. Dengan demikian, konsep kekebalan kejaksaan dipahami sebagai mekanisme perlindungan yang tetap beroperasi dalam koridor prinsip negara hukum dan sistem pengawasan yang berlaku. Putusan ini juga memiliki implikasi penting terhadap penguatan akuntabilitas institusi kejaksaan dan kebutuhan reformasi kelembagaan untuk memastikan perlindungan hukum tidak menjadi celah bagi penyimpangan kewenangan.