Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi dokter dalam praktik medis terutamanya berdasarkan UU 17/2023, dalam hal ini yang menjadi sorotan adalah dilema kompleks yang dihadapi oleh profesi ini. Fokusnya mencakup risiko diskriminasi, tuntutan hukum, dan kendala komunikasi antara dokter dan pasien. Dengan menggali mekanisme hukum, penelitian ini menekankan relevansi Pasal 189 UU Kesehatan dalam membagi tanggung jawab komunikasi antara rumah sakit dan pasien. Paradigma kesehatan yang menggeser tanggung jawab pasien, serta perlindungan hukum seperti Pasal 310, diperdebatkan untuk menciptakan lingkungan kesehatan yang optimal dan saling mendukung, memahami keterbatasan dokter, dan meningkatkan komunikasi dalam praktik medis.
Copyrights © 2024