Akses pendanaan merupakan salah satu faktor utama yang diperlukan oleh provinsi-provinsi tertinggal untuk meningkatkan perekonomian dan keluar dari zona tertinggal. Perbankan sebagai institusi yang menjalankan fungsi intermediasi mempunyai keterbatasan dalam menjangkau dan memberikan layanan bagi masyarakat-masyarakat di provinsi tertinggal. Salah satu alternatif yang peneliti ajukan untuk membantu perbankan dalam penyaluran pendanaan melalui pinjaman peer-to-peer (P2P) yang memanfaatkan FinTech dalam penyaluran pinjaman untuk masyarakat, platform P2P diharapkan dapat membantu manajemen perbankan untuk memperluas penyaluran kredit di provinsi-provinsi tertinggal. Kehadiran pinjaman P2P berpotensi memberikan 2 opsi pengaruh bagi kredit perbankan di provinsi-provinsi tertinggal, yaitu: sebagai komplementer atau sebagai substitusi. Dengan adanya dua kemungkinan tersebut, maka perlu ada kajian untuk memperoleh bukti secara empiris mengenai pengaruh dari pinjaman P2P pada kredit perbankan di daerah-daerah tertinggal, apakah pinjaman P2P merupakan komplemen atau substitusi bagi kredit perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan regresi data panel dengan menggunakan data dari 9 provinsi tertinggal dari bulan juni 2022 sampai dengan juni 2023. Hasil dari penelitian ini bahwa pinjaman P2P berpengaruh signifikan negatif atau sebagai subtitusi bagi kredit perbankan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023