Tujuan penelitian ini adalah memaparkan bagaimana tinjauan hukum terhadap pemenuhan hak karyawan selama cuti melahirkan. Penelitian ini memakai jenis kualitatif melalui studi pustaka dengan memakai analisis isi. Materi dari penelitian ini mencakup bagaimana perspektif hukum positif dalam konteks pemenuhan hak karyawan selama cuti melahirkan. Bekerja dengan orang lain disebabkan adanya perjanjian kerja yang memiliki unsur pekerjaan, perintah dan upah. Terkhusus untuk karyawan wanita mendapat keistimewaan di dalam pemberian cuti seperti cuti haid, cuti hamil serta melahirkan, cuti keguguran dan hak ASI. Penelitian ini diharapkan memiliki banyak manfaat untuk memperkaya khazanah kelimuwan.
Copyrights © 2023