Kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak yang disertai dengan ancaman dan kekerasan. Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang semuanya berhubungan dengan nafsu seksual, misalnya: meraba-raba kemaluan, menyentuh payudara dan segala perbuatan cabul. Dalam hal ini, anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konstruksi kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dalam kepastian hukum dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak. Metode pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif merupakan penelitian yang disusun melalui aspek-aspek yang diambil dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, karya ilmiah dan literatur lainnya yang kemudian diidentifikasi dan dianalisis sesuai dengan tujuan penulisan ini. Spesifikasi penelitian ini menunjukkan bahwa penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan fakta-fakta yang ada atau kegiatan yang dilakukan oleh objek yang diteliti. Berdasarkan penelitian diketahui konstruksi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual diatur dalam Pasal 1 Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan juga diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kekerasan seksual, yaitu korban mempunyai hak untuk dilindungi sebelum sidang digelar dan berhak atas hak-haknya secara umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan juga berhak menerima restitusi dan kompensasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022.
Copyrights © 2024