Penelitian ini membahas interpretasi ayat-ayat al-qur'an yang membahas tentang kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun secara tekstual terdapat izin untuk pukulan, hadis dan ayat lain memberikan pemahaman bahwa yang diizinkan oleh Al-Quran bukanlah bentuk kekerasan. Rasulullah memberikan petunjuk dan batasan pukulan, yaitu yang tidak berbekas dan tidak menyakiti. Beberapa ulama menafsirkan bahwa pemukulan yang diperbolehkan tidak membahayakan, seperti menggunakan siwak atau sapu tangan. Dalam konteks undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pukulan yang diizinkan oleh syariat Islam tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan rumah tangga. Tujuan pemukulan dalam Islam adalah mendidik, bukan menimbulkan kesengsaraan. Suami harus bijak dalam mengukur apakah pemukulan dapat mengubah perilaku istrinya atau justru menimbulkan masalah baru. Alternatif seperti meminta bantuan keluarga atau orang lain juga dapat diambil untuk menyelesaikan konflik.
Copyrights © 2024