Adanya aturan adat yang melarang seseorang menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak di Kenagarian Aia Gadang Kabupaten Pasaman Barat. Tujuan penelitian ini mengetahui latar belakang terjadinya larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari teman satu datuak dan apa tujuan dari larangan tersebut serta bagaimana larangan itu ditinjau dari Undang- Perkawinan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka digunakan jenis penelitian lapangan dan pendekatan sosio legal research dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, latar belakang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah karena pernikahan tersebut menimbulkan konflik antara seseorang yang menikah dengan mantan istri dari keluarga satu datuaknya dengan keluarga satu datuaknya tersebut, maka diberlakukanlah larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak. Kedua, tujuan larangan tersebut agar tidak adanya perpecahan antara keluarga satu datuak yang diibaratkan sebagai saudara kandung sendiri. Ketiga, tinjauan hukum Islam tentang larangan menikahi mantan istri atau mantan suami dari keluarga satu datuak adalah termasuk kepada al-urf al- fasid karena bertentangan dengan nas dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara, dan ditinjau dalam Undang-Undang Perkawinan termasuk kepada peraturan lain.
Copyrights © 2024