Perlindungan konsumen jasa keuangan merupakan instrumen penting yang perlu dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait dalam mewujudkan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (i) peran lembaga konsumen yogyakarta dalam melindungi konsumen jasa keuangan; (ii) pembinaan dan pengawasan oleh lembaga konsumen yogyakarta dalam melindungi konsumen jasa keuangan. Hasil penelitian menunjukan peran lembaga konsumen yogyakarta yaitu melalui layanan pengaduan dan layanan advokasi. Pada praktiknya kedudukan pelaku usaha lebih tinggi daripada konsumen sehingga LKY bertugas untuk mendorong adanya kesejajaran antara kedudukan konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan yang dilakukan oleh lembaga konsumen yogyakarta yaitu dengan pembentukan kelompok konsumen sadar, kampanye publik dan pelatihan. Pengawasan dari LKY berupa pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terkait perlindungan konsumen bentuk pengawasan oleh LKY terhadap jasa keuangan dengan cara penelitian, pengujian, dan survei. Namun ada beberapa ketidakoptimalan dari LKY yaitu kurangnya inovasi terbaru terkait program untuk masyarakat dan kurangnya pemanfaatan sosial media dalam pemberian informasi terkait perlindungan konsumen. LKY perlu dioptimalkan dengan dilakukan sosialisasi keberadaannya di masyarakat agar penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan di LKY
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022