Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang legalitas badan usaha milik desa (bum desa) merupakan lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk meningkatkan perekonomian desa dan mesejahterakan masyarakat desa pembentukan BUM Desa mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat desa salah satunya ialah meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktifitas perekonomian, dan potensi desa. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dengan meningkatnya pendapatan asli desa maka akan membuat perekonomian desa dan masyarakat akan semakin luas dan akan berhubungan dengan pihak ketiga dalam menjalankan kegiatan ekonominya, akan tetapi, tidak dibisa dipungkiri bahwa masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pendirian bum desa mengenai legalitasnya yang belum kuat dan tidak dibuat dihadapan notaris maka akan terhalang kerjasama dengan pihak ketiga. Tulisan ini membahas bagaimana legalitas badan hukum BUM Desa
Copyrights © 2022