Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab hukum dan kepastian hukum akta yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti yang pengangkatannya batal demi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis yang menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual serta sedikit tambahan wawancara untuk menganalisis Penetapan Pengadilan Surabaya Nomor 728/PDT/P/2020/PN. Surabaya. Dengan adanya putusan tersebut yang membatalkan surat keterangan pengangkatannya dan berita acara sumpah, serta perbuatan hukumnya maka hasil penelitian ini menunjukan adanya Pertanggungjawaban hukum secara mandiri kepada para pihak jika dikemudian hari menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan terkait akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti yang pengangkatannya batal demi hukum. Serta kedudukan akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris Pengganti tidak memiliki kepastian hukum dan turun menjadi akta di bawah tangan dimana tidak memenuhi ketentuan syarat pembuatan akta otentik
Copyrights © 2023