Pasal 106 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara imperative kewajiban di setiap perusahaan untuk membentuk LKS Bipartit termasuk kemungkinan pengenaan sanksi. Secara kelembagaan keberadaan LKS Bipartit dapat menjadi instrument yang efektif pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja. Namun dalam praktik pembentukan LKS Bipattit masih dihadapkan kepada banyak kendala/hambatan baik yang berasal dari pihak pengusaha maupun dari pihak pekerja/buruh.
Copyrights © 2023