Hak cipta sebuah karya buku terjemahan tidak saja melindungi penulis sebagai pencipta, melainkan juga pada penerjemah sebagai orang yang melakukan alih bahasa atas karya penulis. Dalam pelaksanaannya, penerjemah belum mendapat pelindungan hukum yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tidak pernah ada klausula hak cipta penerjemah dalam kontrak merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi. Perlunya pelindungan hukum atas hak cipta ini, agar ada pengakuan terhadap hak moral dan hak ekonomi yang akan didapat oleh pencipta dari hasil ciptaannya, sehingga dapat mencegah kerugian dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan latar belakang di atas penulis mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana pengaturan hukum dan eksistensi penerjemah buku di Indonesia dalam pemenuhan pelindungan hak cipta atas karya terjemahannya? Dan bagaimana upaya pelindungan hak cipta penerjemah buku di Indonesia berkaitan dengan karya terjemahannya? Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, sedangkan analisis bahan hukum dilakukan dengan cara melakukan penafsiran hukum (interpretasi) yaitu penafsiran sistematis dan teleologis. Hasil penelitian pertama, Dalam peraturan perundang-undangan seperti Konvensi Bern dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengakui karya terjemahan sebagai karya yang dilindungi hak cipta, yang merupakan karya turunan (derivative works). Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, penerjemah sebagai pencipta karya terjemahan mendapat pelindungan berupa hak moral dan hak ekonomi, tapi kedudukannya tidak sama dengan pencipta karya aslinya karena karya penerjemah merupakan karya turunan. Kedua, dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam praktik penerbitan karya terjemahan karya penerjemah buku, penerjemah belum mendapat pelindungan hukum dan kepastian hukum. Tidak ada ketentuan tegas berapa hak ekonomi yang adil bagi penerjemah dan mekanisme pemberian hak ekonomi yang pasti.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023