Keberadaan lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk melawan, mencegah dan memberantas terorisme diharapkan dapat menjadi jawaban atas ancaman terorisme yang berada di Indonesia. Dengan dikeluarkannya, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk untuk melaksanakan Undang-undang tersebut kemudian mengeluarkan dan menetapkan satuan anti teror sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 pada tanggal 20 Juni 2003. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan masyarakat Indonesia. Namun demikian hubungan antara peraturan umum dan khusus tersebut tercakup dalam suatu proses harmonisasi hukum yakni sebagai suatu upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Sebagai suatu aturan khusus yang bersifat khusus peraturan di luar KUHP tersebut harus tetap dan berada dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum pidana formal dan materiil. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam tipe penelitian normatif ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data yang dijadikan bahan penelitian bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tugas Detasemen Khusus 88 Anti-Teror diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Di samping itu, penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum adalah hal kompleks. Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 memberikan pedoman yang jelas terkait larangan penyiksaan, perlakuan kekerasan, dan batasan penggunaan kekuatan.
Copyrights © 2023