Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa hate speech yang ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para siswa belum mengetahui dampak dari hate speech. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pra sosialisasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan 2% lainnya menyatakan mengerti hate speech yang dilihat berdasarkan UU UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni karena sering membaca berita terkait hate speech Selanjutnya post test menunjukkan 100% siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang pentingnya etika di dalam bermedia sosial.
Copyrights © 2023