Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam mengakses fasilias dan pelayanan publik. Pemerintah telah mengatur berbagai langkah perlindungan untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas yang disebutkan dalam berbagai regulasi. Kemampuan penyandang disabilitas bertolak belakang dengan pelayanan dan fasilitas yang telah disediakan pemerintah untuk kelompok ini. Sering ditemui pelayanan yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian mengenai aksesibilitas fasilitas dan pelayanan publik dari berbagai bidang yang diperuntukan bagi kelompok difabel. Metode dalam penulisan artikel ini berupa studi kepustakaan. Artikel ini menjelaskan bagaimana aksesibilitas fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan implementasi undang-undang dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk mengakses fasilitas pelayanan publik.
Copyrights © 2021