Model bisnis “WARALABA” adalah sebuah model alternatif bisnis yang akan dikembangkan dalam 2 dasawarsa terakhir ini. Dari alternatif 5 model : 1) cara ekspor, 2) pemberian lisensi, 3) bentuk franchising (waralaba), 4) pembentukan perusahaan patungan (joint ventures), dan 5) total ownership atau pemilikan menyeluruh, yang dapat dilakukan melalui direct ownership (kepemilikan langsung) ataupun akuisisi. Bagi UMKM antara kenyataan dan harapan sebagai salah satu model pembiayaan dan/atau ancaman?Permodalan dan perputarannya adalah hal yang utama untuk membangkitkan perekonomian bagi masyarakat utamanya UMKM yang pada muaranya akan menopang perekonomian Nasional. Salah satu model yang tetap tegar di tengah pandemi Covid-19 adalah bisnis WARALABA, yang cukup membantu masyarakat dengan pengembangan di daerah-daerah bagi UMKM yang menyatukan permodalannya untuk membuka model bisnis ini sehingga tercipta model pemasaran yang handal untuk dapat bertahan dalam segala gelombang guncangan perekonomian yang terkadang dalam tren naik maupun turun. Hampir dapat dipastikan bisnis WARALABA kuat dalam berbagai badai ekonomi dan investasi. Untuk itu sebagai pembatas UU No. 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hadir sebagai dewa penyelamat.Kata Kunci : Waralaba, Permodalan dan Persaingan Usaha.
Copyrights © 2020