Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 4, No 3 (2022): DESEMBER

PRINSIP HUKUM DALAM PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA

Wiwin Ariesta (Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2022

Abstract

Pemanfaatan Cagar Budaya yang berlandaskan pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada hakekatnya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Hal ini selaras dengan pengimplementasian pemanfaatan pada Cagar Budaya Kraton Yogyakarta. Yang mana lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pada hakekatnya pemanfaatan dan pelestarian berjalan secara beriringan dan selaras. Hal ini dikarenakan, meskipun adanya pemanfaatan Cagar Budaya Kraton Yogyakarta di bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata namun harus tetap dijaga kelestariannya karena mengingat bahwa Cagar Budaya Kraton Yogyakarta adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bangunan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...