Pemanfaatan Cagar Budaya yang berlandaskan pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada hakekatnya adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Hal ini selaras dengan pengimplementasian pemanfaatan pada Cagar Budaya Kraton Yogyakarta. Yang mana lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pada hakekatnya pemanfaatan dan pelestarian berjalan secara beriringan dan selaras. Hal ini dikarenakan, meskipun adanya pemanfaatan Cagar Budaya Kraton Yogyakarta di bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata namun harus tetap dijaga kelestariannya karena mengingat bahwa Cagar Budaya Kraton Yogyakarta adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa bangunan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022