Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 1, No 1 (2017): APRIL

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING)

S. Serbabagus (Fakultas Hukum, Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan korporasi pada Tindak Pidana Pencucian Uang, serta selanjutnya bagaimanakah dalam hal Terpidana tidak dapat memenuhi pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang? Bertitik tolak dari pemilihan metode penelitian hukum normatif, maka pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kejahatan Korporasi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) tetap dapat dipidana sebagaimana diatur oleh undang-undang tersebut, karena pada undang-undang ini tidak hanya perseorangan yang dapat dipidana tetapi juga corporate sebagai pelaku kejahatan.Tentang apabila Korporasi sebagai Pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud tidak dapat memenuhi pidana denda yang dijatuhkan maka dapat diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.Kata Kunci: Korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...