Penelitian ini mengkaji tentang legalitas Aborsi, pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tujuannya untuk mengetahui dan menganalisis prinsip hukum untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM) atas ibu dan anak. Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian hukum yuridis normatif.Aborsi merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Peraturan Hukum yang mengatur tentang Aborsi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Setiap pelaku yang melakukan aborsi dapat dipidana dan kewenangan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pasal 346, 347, 348 dan 349 KUHP yang semuanya digolongkan dalam kategori kejahatan terhadap nyawa.KUHP samasekali tidak memberikan peluang dalam melakukan pelaksanaan tindakan aborsi. Namun dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur pengecualian tentang aborsi, menyatakan tentang legalitas aborsi dengan alasan adanya indikasi kedaruratan medis. Setiap orang memiliki hak mutlak yang melekat pada dirinya bahkan sebelum terlahir pun hak tersebut sudah ada dan tidak dapat dipindah tangankan, atau biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Legalitas Aborsi dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidaklah menyalahi Peraturan Perundang-undangan Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun Peraturan Perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.Kata Kunci : Aborsi, Legalitas, dan Hak Asasi Manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020