Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 1, No 1 (2017): APRIL

KAJIAN KEPASTIAN HUKUM PASAL 26 AYAT (1) UUPA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI HAK ATAS TANAH BAGI PARA PIHAK

Istijab Istijab (Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

‘Urgensi’ transaksi jual beli hak atas tanah dalam kondisi bisnis global sekarang ini menjadi sangat penting dan vital. Banyaknya permintaan dengan obyek yang tetap, membuat percepatan kenaikan harga yang menggiurkan banyak pihak, sehingga memicu tindak yang berkenaan dengan hukum. Untuk itu, memerlukan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan tepat. Apakah dengan demikian jika transaksi jual jual beli hak atas tanah itu dilakukan dihadapan PPAT, dapat dijamin kepastian hukumnya? Analisis pembahasan berikut akan menguak sedikit banyak tentang transaksi jual beli hak atas tanah dihadapan PPAT ini, sehingga jaminan kepastian hukumnya terjamin.Kata kunci : Kepastian hukum, transaksi jual beli hak atas tanah, PPAT.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

fakultas_hukum

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Universitas Merdeka Pasuruan adalah Jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian atau gagasan ilmiah ilmu hukum dari para dosen ilmu hukum atau praktisi ilmu hukum dari Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta bidang Hukum yang memiliki kepedulian guna pengembangan dan ...