‘Urgensi’ transaksi jual beli hak atas tanah dalam kondisi bisnis global sekarang ini menjadi sangat penting dan vital. Banyaknya permintaan dengan obyek yang tetap, membuat percepatan kenaikan harga yang menggiurkan banyak pihak, sehingga memicu tindak yang berkenaan dengan hukum. Untuk itu, memerlukan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan tepat. Apakah dengan demikian jika transaksi jual jual beli hak atas tanah itu dilakukan dihadapan PPAT, dapat dijamin kepastian hukumnya? Analisis pembahasan berikut akan menguak sedikit banyak tentang transaksi jual beli hak atas tanah dihadapan PPAT ini, sehingga jaminan kepastian hukumnya terjamin.Kata kunci : Kepastian hukum, transaksi jual beli hak atas tanah, PPAT.
Copyrights © 2017